contact me

wa.me/6285246214370

Monday, September 7, 2020

modus penipuan LM dengan sistem COD

Pagi ini saya kembali menemukan sebuah postingan tentang penipuan logam mulia antam dengan sistem cod.
cod atau cash on delivery artinya penjual dan pembeli bertemu untuk jual beli dimana barang dan uang diberikan saat itu juga secara langsung,
hal ini sesuai syarat jual beli emas secara langsung dan tunai atau yadan bi yadin.

dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).



Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu:

Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas).
Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan.

namun, bagaimana pun ada saja celah bagi penipu untuk mengambil keuntungan meskipun kita sudah sangat hati - hati dikarenakan CASH yang bergeser dari tunai ke transaksi non tunai seperti via transfer.

Tidak dapat dipungkiri, transaksi tunai untuk zaman sekarang akan sangat merepotkan selain jumlah yang dibawa harus banyak, bank memiliki limit penarikan, keselamatan jiwa jika membawa uang dalam jumlah banyak, sehingga transaksi dengan transfer pun tidak dapat dihindari.

Namun insyaaAllah hal ini tidak menyalahi syariat dimana dijelaskan transfer (bukan debet) sama dengan langsung/tunai.

Jadi sebaiknya dalam melakukan jual beli dengan sistem COD perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut :
1. Jangan tergiur harga murah. penipuan emas sering kali terjadi karena korban tergiur dengan harga emas yang sangat murah padahal apabila tertipu kerugian yang diderita pasti lebih besar lagi.
2. Lakukan transaksi di tempat aman, tempat yang kita sudah familiar, ramai dan ada cctv akan lebih aman.
3. untuk yang pertama kali membeli emas, pastikan rekening tujuan sama dengan identitas pemilik emas. jangan mau disuruh mentransfer ke rekening orang lain yang tidak jelas.
4. Selalu waspada apabila banyak orang terlibat dalam transaksi. apabila rekening yang dituju berbeda karena ada keperluan memakai rekening orang lain, maka pastikan bahwa semua orang terkait saling mengetahui harga, tidak ada yang disembunyikan, dan pastikan hubungan yg mewakilkan dengan penjual/pembeli adalah benar saudara/keluarga dan bukan orang baru kenal
semoga kita semua terhindar dari penipuan emas logam mulia ini , dan semoga para penipu diberi hidayah karena rejeki dari cara yang tidak baik tidak akan membawa keberkahan baginya maupun keluarga yang dinafkahi. <pe>



No comments: